Saat kita akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada satu detail yang mungkin terlihat sepele tapi sering menimbulkan pertanyaan: mengapa warna latar belakang fotonya harus merah atau biru? Pilihan warna ini bukan sekadar urusan estetika atau kebetulan. Di balik setiap warna latar belakang tersebut, ada makna dan aturan spesifik yang merujuk pada tahun kelahiran pemilik KTP. Pemahaman ini penting karena warna latar belakang foto KTP memiliki fungsi administratif yang memudahkan identifikasi.
Merah dan Biru
Di Indonesia, aturan mengenai warna latar belakang foto KTP telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini sangat sederhana dan mudah diingat:
Latar belakang merah digunakan untuk warga negara Indonesia yang lahir di tahun ganjil.
Latar belakang biru digunakan untuk warga negara Indonesia yang lahir di tahun genap.
Sebagai contoh, seseorang yang lahir pada tahun 1991, 1995, atau 2001 akan memiliki foto KTP dengan latar belakang merah. Sebaliknya, mereka yang lahir pada tahun 1990, 1994, atau 2000 akan menggunakan latar belakang biru. Aturan ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang membuat KTP, baik itu KTP elektronik (e-KTP) maupun KTP biasa.