Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mendesak Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR untuk segera mengambil tindakan terhadap laporan Satgas judi online yang melaporkan adanya 2 anggota dewan dan 58 karyawan di lingkungan DPR yang terlibat dalam permainan judol. Menurut Didik, laporan Satgas sudah diterima oleh MKD dalam beberapa waktu yang lalu.
Menurut Didik, tindak lanjut terhadap pelaku judi online harus dilakukan dengan tegas, tanpa memandang status dari pelaku tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi atau alasan apapun yang dapat membuat lembaga DPR terpapar dengan aktivitas judol. Oleh karena itu, DPR harus segera dan tanggap dalam melakukan pembersihan dan pencegahan terhadap praktik judol yang melibatkan oknum-oknum anggotanya.
Lebih lanjut Didik mengungkapkan, situasi judi online tersebut telah mencapai tingkat darurat dan ia berharap momen ini dapat dijadikan sebagai evaluasi dan pembenahan yang terukur di kelembagaan DPR. Ia menekankan pentingnya menjaga kebijakan dan produk politik DPR dari serangan judol yang mungkin dilakukan oleh oknum-oknum di dalamnya.