Di sisi lain, pembayaran langsung ke rekening penerima merupakan amanah dari PMK Nomor 62 Tahun 2023. Dengan sistem pembayaran langsung ini, MA sebagai satuan kerja (satker) dapat menghemat biaya administrasi, seperti biaya transfer dari rekening bendahara ke rekening pegawai, sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien karena tidak ada potongan biaya transfer.
Isti’anah menyebutkan, sistem tersebut juga lebih transparan dan mudah dipertanggungjawabkan. “Pegawai yang menerima dapat mengakses tunjangan kinerja mereka kapan saja dan di mana saja,” sebutnya, menyoroti kemudahan akses bagi para penerima hak. PMK Nomor 62 Tahun 2023 bertujuan agar penerima segera menerima haknya, karena dana disalurkan langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima tanpa melalui rekening bendahara.
Meskipun demikian, ada tantangan yang dihadapi dalam sistem pembayaran ASN. Hingga saat ini, pembayaran gaji dan tukin dilakukan oleh satker terpisah. Skema pembayaran gaji diserahkan ke masing-masing satker di seluruh Indonesia, sementara tukin sudah dikelola secara terpusat hanya oleh satker Badan Urusan Administrasi (BUA).
Isti’anah mengatakan, pengelolaan gaji secara terpusat memberikan sejumlah keuntungan, seperti efisiensi administrasi, biaya, waktu, pengendalian pagu minus, serta penyusunan laporan keuangan. Menurutnya, sistem tersebut mempermudah proses penggajian, mengurangi risiko kesalahan, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
Keuntungan lainnya, pekerjaan administratif (back office) yang saat ini dikerjakan di seluruh kantor, nantinya cukup dilakukan oleh kantor pusat agar lebih efisien. Isti’anah menegaskan, sistem tersebut menghilangkan proses distribusi gaji, sehingga tidak lagi memerlukan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) saat terjadi mutasi pegawai.
“Penghematan biaya administrasi, sumber daya, dan waktu belum terjadi karena saat ini proses gaji masih dilakukan 935 satker. Setelah pengelolaannya dipusatkan di satu satker, maka biaya satu satker,” terangnya.
Isti’anah mengatakan, dengan pengelolaan terpusat dalam satu satker, akurasi perhitungan gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan pajak dapat lebih terjaga. Hal ini juga mempermudah proses pelaporan dan monitoring keuangan. Ia menambahkan, penghapusan distribusi gaji turut menghilangkan risiko pagu minus.