Tampang.com | Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas, harus menerima konsekuensi pahit karena terlibat dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pengendara ojek online (Ojol) pada Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat setelah terlibat dalam orasi di atas mobil komando. Keputusan deportasi terhadap keduanya kemudian dilaksanakan pada Rabu, 4 September 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Agustus 2024. Ronald menekankan bahwa setelah terdeteksi, mereka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa area demonstrasi merupakan wilayah terlarang bagi orang asing. Sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa Lovell dan Thomas datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur. Namun, tindakan mereka yang ikut serta dalam orasi merupakan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.