Harvey terbukti terlibat dalam menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta terlibat dalam tindakan pencucian uang (TPPU) dengan cara membeli barang-barang mewah seperti mobil dan properti. Atas perbuatannya, dengan keterlibatan para terdakwa lain, Harvey Moeis telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp300 triliun.