Hakim Ketua Teguh Harianto menyampaikan: “Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar 1 miliar rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 8 bulan.” Keputusan ini dikeluarkan pada tanggal yang sama, dan merupakan kasus dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK.
Dalam majelis tersebut, terdapat juga hakim-hakim lain seperti H. Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Sebelumnya, Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024.
Menarik untuk dicatat bahwa JPU sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun, serta meminta pengembalian uang negara sebesar Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun.