Setelah proses penawaran dibuka, penawaran dimulai dari nilai limit yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan berulang kali hingga waktu penutupan penawaran. Pemenang lelang diharuskan melunasi pokok lelang ditambah dengan biaya lelang sebanyak 3 persen dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Dengan adanya lelang ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan kendaraan dengan harga bersaing sekaligus membantu pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak.