Tampang

Lelang Online Kendaraan Dibuka Kanwil DJP Jakbar, Cek Daftarnya!

19 Jun 2025 10:48 wib. 23
0 0
Lelang Online Kendaraan Dibuka Kanwil DJP Jakbar, Cek Daftarnya!

Setelah proses penawaran dibuka, penawaran dimulai dari nilai limit yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan berulang kali hingga waktu penutupan penawaran. Pemenang lelang diharuskan melunasi pokok lelang ditambah dengan biaya lelang sebanyak 3 persen dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 

Dengan adanya lelang ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan kendaraan dengan harga bersaing sekaligus membantu pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?