Pengunduran diri tiga penyelenggara pemilu tersebut tentu memberikan dampak dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal ini menunjukkan minat yang tinggi dari penyelenggara pemilu untuk terlibat langsung dalam proses politik, baik sebagai calon maupun sebagai pendukung calon. Dalam konteks ini, perlu diperhatikan bahwa pengunduran diri penyelenggara pemilu harus diimbangi dengan proses penggantian yang tepat dan transparan. KPU harus memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mengganggu keberlangsungan pemilu serta integritas lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.
Selain itu, pelibatan penyelenggara pemilu dalam proses politik juga memunculkan pertanyaan tentang independensi lembaga penyelenggara pemilu. Meskipun mereka memiliki hak untuk terlibat dalam proses politik, perlu diingat bahwa independensi KPU dan lembaga pemilu lainnya penting untuk menjaga proses pemilu yang adil dan transparan. Oleh karena itu, ada baiknya jika ada aturan yang memberikan batasan yang jelas terkait keterlibatan penyelenggara pemilu dalam proses politik, untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan proses pemilu tersebut.
Keterlibatan penyelenggara pemilu dalam Pilkada juga menunjukkan bahwa proses politik di tingkat lokal semakin diminati oleh berbagai pihak. Partisipasi aktif dari berbagai kalangan, termasuk penyelenggara pemilu, merupakan hal yang positif dalam memperkuat demokrasi di tingkat daerah. Namun, perlu diingat pula bahwa partisipasi politik seharusnya dilakukan secara profesional dan berintegritas, dengan tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.