Apabila pengunduran diri ini menjadi tren di berbagai daerah, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengkaji ulang aturan terkait syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu yang hendak mendaftar sebagai peserta Pilkada. Hal ini dilakukan agar proses transisi kepengurusan di KPU dan kelancaran pelaksanaan pemilu tidak terganggu. Demi menjaga stabilitas penyelenggaraan Pilkada 2024, perlu adanya koordinasi yang baik antara KPU pusat dengan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait proses penggantian penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri.