Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp 11 miliar dan juga aset yang dimiliki oleh Yofi Oktarisza, tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian fee yang diterima oleh Yofi telah berhasil disita oleh KPK, termasuk di antaranya 7 deposito senilai Rp 10 miliar, satu kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 1.080.000.000 dari pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan logam mulia. Selain itu, KPK juga berhasil menyita delapan tabungan reksa dana senilai Rp 6 miliar atas nama tersangka Dion Renato Sugiarto.
Asep menyatakan bahwa Yofi adalah PPK dari beberapa proyek di lingkungan BTP Jawa Bagian Tengah, di antaranya adalah peningkatan jalur kereta api Purwokerto-Kroya tahun 2017, jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2018, jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2020, serta kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019. Selain itu, Yofi juga diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Dion.