Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta, Selatan, pada Rabu (24/7) petang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, serta pengusaha tambang, Muhaimin Syarif. Kasus ini mencakup pemberian uang sebesar Rp7 miliar yang diduga diberikan oleh Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba. Jumlah tersebut kemungkinan masih akan berkembang seiring dengan perkembangan penyidikan.
Pemberian uang tersebut dilakukan secara tunai langsung kepada Abdul Gani Kasuba maupun melalui pihak terafiliasi, serta perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba. Uang tersebut terkait dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, serta pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI. Semua proses tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.