Kasus ini mencuat setelah KPK pada 9 Agustus 2025 menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
- Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab proyek dari Kemenkes
- Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen proyek
- Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), pegawai PT Pilar Cerdas Putra
- Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima.
Proyek RSUD Kolaka Timur bertujuan meningkatkan status dari RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana internal dan 20 RSUD dengan DAK kesehatan, dengan total anggaran tahun 2025 mencapai Rp4,5 triliun.