“Pihak klinik membujuk para pelapor untuk melakukan tindakan revisi atau operasi ulang dengan janji hasil yang lebih baik,” tambah Ade Ary. Meski korban akhirnya menyetujui operasi ulang, kondisi hidungnya tetap bermasalah, muncul benjolan, bernanah, bahkan hidung patah. "Faktanya hasilnya tetap sama, menimbulkan dampak seperti pada operasi sebelumnya," ujarnya.
Ketiga korban yang berasal dari Kalimantan Timur berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29), melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/5/2025). Mereka mengadukan sebuah klinik kecantikan berinisial DBC, dokter bertanggung jawab berinisial SFT, serta marketing atau agen dengan inisial RP alias B.