Laporan resmi korban telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum korban, Andreas Hari Susanto Marbun, menyatakan pihaknya menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami para kliennya.