Tampang.com | Sebanyak 26 pembeli unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menuntut kejelasan hak mereka kepada pengembang. Total kerugian yang dialami para konsumen ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar, termasuk cicilan yang sudah dibayarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan unit.
Ketua PKPKM, Yosafat Erland, mengungkapkan dirinya pribadi telah merugi hingga Rp 320 juta dan memutuskan berhenti mencicil sejak dua tahun lalu karena tidak ada progres nyata dari pihak pengembang.
“Tuntutan kami sederhana, kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Unit yang dijanjikan atau uang yang sudah kami bayarkan,” ujar Yosafat, Kamis (10/4/2025), di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Selatan.
Kementerian PKP Targetkan Selesai Dalam Empat Bulan
Menanggapi tuntutan para konsumen, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari, menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal empat bulan. Validasi dan verifikasi dokumen menjadi fokus utama untuk menentukan langkah selanjutnya.