Komnas HAM juga menyayangkan respons berlebihan dari sejumlah pihak terhadap fenomena tersebut. Menurut Anis, pelarangan, penangkapan, atau penghapusan atribut hanya karena bentuk ekspresi budaya pop seperti One Piece tidak semestinya dilakukan, kecuali bila terbukti mengganggu ketertiban atau digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
“Kami menyesalkan jika ada pelarangan atau tindakan represif. Hal-hal seperti itu bisa melanggar prinsip kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM mengimbau pemerintah dan aparat untuk merespons ekspresi publik secara bijaksana, serta tidak mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam mengambil tindakan.
“Kami mengimbau pemerintah tidak bersikap berlebihan, dan kami mendorong agar kebebasan berekspresi tetap dijamin dalam praktiknya di Indonesia,” ucap Anis.
Namun, polemik ini sebelumnya juga disorot oleh sejumlah pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan bendera Jolly Roger sebagai bentuk ekspresi individu, selama tidak mengganggu kesakralan HUT ke-80 RI. Ia mengingatkan agar perayaan kemerdekaan tidak dicampur dengan hal-hal yang bisa memicu kontroversi.