Dugaan Suap Puluhan Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan vonis lepas untuk tiga korporasi besar di sektor ekspor CPO: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar ketika menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tiga hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar guna mengamankan putusan lepas bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan menyiapkan dana suap melalui pengacara perusahaan.