Putusan "Lepas" yang Menimbulkan Pertanyaan
Kasus ini menuai sorotan karena putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging yang diberikan hakim menyatakan terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut dianggap bukan tindak pidana. Hal ini menimbulkan polemik publik dan kecurigaan atas integritas para penegak hukum yang terlibat.
Komisi Yudisial menyatakan komitmennya untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim secara menyeluruh. Proses pemeriksaan terhadap empat hakim akan menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.