Poin kedua yang dibahas adalah mengenai kebijakan BKN terkait dengan mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah. Rifqi menyampaikan keluhan yang sering diterima dari kepala daerah mengenai proses keluarnya pertimbangan teknis (pertek) dari Kepala BKN yang terkesan lambat. Hal ini berdampak pada kemampuan kepala daerah—terutama yang baru dilantik—untuk melakukan rotasi, mutasi, serta promosi atau demosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan mereka. "Siklus lambatnya pertek ini membuat mereka merasa kehilangan kewibawaan, terutama bagi kepala daerah yang baru terpilih dalam Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.
Pembahasan terakhir, fokus pada kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan fleksibilitas kerja di era digital saat ini. Rifqi menegaskan pentingnya memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan WFA tidak mengganggu kinerja dan produktivitas birokrasi di seluruh Indonesia. "Kami ingin memberikan jaminan bahwa meskipun ada fleksibilitas, kualitas layanan publik tetap harus terjaga,” tuturnya.