Selang beberapa hari setelah penemuan jasad Nia, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku pada 14 September 2024. Kepolisian melakukan pengepungan di lokasi persembunyian IS (26) di daerah Padang Kabau Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, pelaku yang merupakan residivis kasus pencabulan berhasil melarikan diri.
Penyisiran terus dilakukan kepolisian untuk menemukan pelaku pembunuhan yang masih buron hingga Senin, 16 September 2024. Warga setempat telah memberikan informasi terkait persembunyian pelaku, yang sempat dua kali melarikan diri saat hendak ditangkap. Meskipun pelarian IS masih belum berhasil dihentikan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti dan jejak pelaku dari lokasi persembunyiannya.
Pihak berwenang juga telah mengerahkan anjing pelacak untuk membantu mengendus jejak pelarian IS. Di samping itu, penduduk sekitar juga turut membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait pergerakan pelaku. Kasus ini telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak terhadap tingginya tingkat kejahatan, khususnya terhadap perempuan.
Kejadian tragis ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan keamanan, terutama bagi para pekerja atau pelaku usaha kecil seperti Nia. Selain itu, kasus ini juga menampakkan bahwa lebih banyak dukungan dan perlindungan harus diberikan kepada para perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan.