Terkait dengan polemik peralatan tunanetra SLB, Sri Mulyani menjelaskan bahwa peralatan yang tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta dikirimkan dari Korea Selatan ke sebuah SLB dan tertahan karena pengelola sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang. Akibatnya, Bea Cukai menetapkan peralatan tersebut sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 240 Tahun 2012.
Meskipun demikian, setelah diketahui bahwa peralatan tersebut merupakan barang hibah, Sri Mulyani menyatakan bahwa pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.