Tampang

Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID Karena Dugaan Pelanggaran

5 Mei 2025 10:53 wib. 44
0 0
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat rapat kerja bersama Panja Judol DPR RI, Rabu (22/1/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk membekukan sementara izin penyelenggaraan sistem elektronik Worldcoin dan WorldID, setelah muncul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan layanan tersebut.


Tindakan Preventif Untuk Lindungi Masyarakat

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah pembekuan izin ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Menurutnya, meskipun temuan masih dalam tahap penelusuran, Kemkomdigi merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas agar tidak ada kerugian lebih lanjut.

"Tindakan ini kami lakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang lebih besar," ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.


Terkait Dugaan Pelanggaran Peraturan Penyedia Layanan Digital

Kemkomdigi mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal, ditemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi, yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan Worldcoin, belum terdaftar secara sah sebagai penyelenggara sistem elektronik. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, setiap penyelenggara layanan digital wajib memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) yang sah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?