Tampang

Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID Karena Dugaan Pelanggaran

5 Mei 2025 10:53 wib. 40
0 0
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat rapat kerja bersama Panja Judol DPR RI, Rabu (22/1/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Sumber foto: Google

"Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander.


Kemkomdigi Akan Panggil Pihak Terkait untuk Klarifikasi

Sebagai bagian dari investigasi, Kemkomdigi berencana memanggil pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Kemkomdigi berharap pihak terkait dapat menjelaskan dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan mereka di Indonesia.


Peringatan untuk Masyarakat Agar Waspada

Kemkomdigi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap layanan digital yang tidak sah atau belum terdaftar. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemui dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik resmi yang disediakan oleh kementerian.

Selain itu, Kemkomdigi juga mengawasi secara ketat ekosistem digital untuk memastikan keamanan ruang digital nasional, dengan tujuan menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?