Azrul menjelaskan, "Tidak hanya sekali dua kali, namun berkali-kali dan tidak hanya intern Muhammadiyah tetapi juga melibatkan pihak luar misalnya pakar hukum dari berbagai kampus, pakar tambang dari berbagai kampus, pakar lingkungan hidup termasuk praktisi kita undang." Dari hasil kajian tersebut, Muhammadiyah memberikan persetujuan terhadap tawaran tersebut dengan syarat akan mengevaluasi lahan yang akan diberikan oleh pemerintah terlebih dahulu."Ya dari kajian-kajian tersebut, ya dari berbagai aspek mudarat dan manfaat, nah Muhammadiyah memberikan lampu hijau, kira-kira begitu untuk menerima. Tapi nanti tentu Muhammadiyah akan lihat lahan mana yang akan dikasih. Itu akan menimbulkan mudarat atau manfaat. Nah kita akan kaji lagi," jelasnya.
Keputusan PP Muhammadiyah untuk menerima IUP pertambangan merupakan hal yang penting dalam konteks pengembangan sektor pertambangan di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan bagi lembaga di luar bisnis konvensional untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah sebagai regulator di sektor pertambangan perlu memastikan bahwa semua pihak yang ingin terlibat dalam kegiatan pertambangan mematuhi regulasi yang berlaku serta mampu menjaga lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Dengan adanya partisipasi dari ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan, dapat berjalan dengan lebih baik dan bertanggung jawab.