Tampang

Kemenkes Imbau Kewaspadaan Covid-19 di Tengah Peningkatan Kasus di Asia

1 Jun 2025 10:21 wib. 35
0 0
Teori konspirasi tentang COVID-19(canva.com)
Sumber foto: Google

Meskipun terjadi peningkatan kasus di negara-negara Asia tersebut, transmisi penularan Covid-19 di Indonesia masih relatif rendah, begitu pula dengan angka kematiannya. Menurut data Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan. "Dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%) dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1," jelas Murti.

Dalam edarannya, Kemenkes menyampaikan arahan penting kepada berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan.

Berikut adalah daftar sembilan arahan utama Kemenkes kepada fasilitas layanan kesehatan:

  1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.

  2. Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui tautan https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.

  3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.

  4. Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).

  5. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.

  6. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.

  7. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.

  8. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.

  9. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?