Harta kekayaan Abdul Gani Kasuba sendiri memiliki estimasi mencapai Rp6,4 miliar, seperti yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kekayaan AGK tersebar di berbagai tempat, termasuk pada kepemilikan tanah.
Kelakuan AGK yang terungkap ini menjadi bukti dari pola perilaku tidak pantas seorang pejabat negara, terlebih sebagai seorang mantan Gubernur. Tindakan yang melanggar norma-norma etika dan hukum semacam ini harus diungkap dan dihukum agar sebagai pelajaran bagi pejabat negara lainnya agar tidak terjerumus dalam perilaku yang sama.
Penyidikan lebih lanjut atas tindakan korupsi dan perilaku tidak pantas ini perlu dilakukan untuk menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. Menyelidiki asal-usul uang yang dikirim kepada mahasiswi serta memeriksa keterlibatan pihak lain dalam perbuatan tersebut merupakan langkah penting dalam menyelesaikan kasus ini.
Dari sisi sosial, pengungkapan kasus ini juga dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya moralitas, kewajaran, dan kewaspadaan terhadap tindakan tidak pantas dari pejabat publik. Pendidikan terkait kesadaran anti-korupsi dan etika publik perlu ditingkatkan, agar tidak ada lagi pejabat negara yang terjerumus dalam perilaku yang merugikan negara dan masyarakat.