Tampang

Kejati Jatim: PT Inka Gelontorkan Dana Rp 28 Miliar untuk Proyek Fiktif di Kongo

23 Jul 2024 21:21 wib. 299
0 0
Kejati Jatim: PT Inka Gelontorkan Dana Rp 28 Miliar untuk Proyek Fiktif di Kongo
Sumber foto: Google

"Dalam kasus tindak pidana korupsi, tidak hanya satu orang yang bertanggung jawab. Pasti ada lebih dari satu orang. Kami berusaha untuk mempercepat proses penyidikan," ucap Mia.

Kepercayaan yang diberikan oleh PT Inka terhadap perusahaan patungan di Singapura tidak menghasilkan proyek yang diharapkan. Dana yang cukup besar sebesar Rp 28 miliar telah dikeluarkan tanpa adanya hasil yang nyata. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan perusahaan serta praktik korupsi yang mungkin terjadi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?