Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara akibat praktek korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 193,7 triliun. Para tersangka diancam dengan tuduhan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dari semua fakta yang terungkap hingga saat ini, kasus ini menjadi salah satu contoh penting tentang betapa seriusnya masalah korupsi di sektor energi di Indonesia, yang sangat mempengaruhi perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk mereka yang memiliki pengaruh dan kepentingan dalam industri ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.