Terlepas dari itu, upaya pemberantasan korupsi dalam sektor pertambangan, termasuk dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas, harus menjadi perhatian utama pemerintah. Meningkatkan pengawasan, penguatan aturan, dan penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi yang merugikan negara serta meresahkan masyarakat.
Kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi. Dengan mempertimbangkan implikasi yang luas serta kerugian yang ditimbulkan, penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan adil untuk memastikan keadilan terwujud.