Tampang

Kejagung Akan Masukkan Cheryl Darmadi ke Dalam Daftar Red Notice Interpol

13 Agu 2025 09:19 wib. 30
0 0
Kejagung Akan Masukkan Cheryl Darmadi ke Dalam Daftar Red Notice Interpol

Anang menambahkan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memastikan langkah-langkah yang diambil bisa lebih efektif. Hal ini mencerminkan usaha Kejagung untuk mengejar keadilan serta meminimalisasi kemungkinan Cheryl untuk melanjutkan aktivitasnya di luar negeri.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu Febrie Adriansyah juga mencatat bahwa Cheryl tidak pernah kembali ke Jakarta ataupun Indonesia sejak diketahui keberadaannya di Singapura. Pihak penyidik berfokus untuk menelusuri aset-aset milik Cheryl serta harta benda yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PT Duta Palma Group, perusahaan yang dipimpin oleh Surya Darmadi.

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan juga sebagai Ketua Yayasan Darmex. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Selain itu, kasus ini juga melibatkan dua korporasi, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL) sebagai terdakwa, yang merupakan bagian dari hasil penyelidikan terkait dengan aset yang berhasil diidentifikasi oleh pihak penyidik dalam kaitannya dengan TPPU. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berbagi Ternyata Buat Kamu Bahagia
0 Suka, 0 Komentar, 16 Jul 2017
Hijab Voal Lagi Laris Dimana-mana
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jan 2019

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?