Pada tanggal 29 juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur larangan penjualan rokok eceran per barang. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi merokok di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, seperti halnya kebijakan lainnya, penerapan larangan ini tidak lepas dari pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Kebijakan dan Tujuan
Larangan penjualan rokok eceran per barang berarti bahwa mulai saat ini, rokok hanya boleh dijual dalam kemasan resmi yang sudah ditentukan, seperti bungkus dus atau kemasan yang memiliki standar tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penjualan rokok secara sembarangan yang seringkali dijumpai di warung-warung atau kios-kios kecil. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penjualan rokok lebih terkontrol dan mengurangi kemungkinan anak-anak atau remaja membeli rokok secara eceran.
Kebijakan ini juga berfungsi untuk memerangi perilaku merokok yang kerap kali dimulai dari pembelian rokok dalam jumlah kecil. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan akan terjadi penurunan dalam angka konsumsi rokok secara keseluruhan, serta mendorong produsen rokok untuk lebih memperhatikan standar kemasan yang lebih ramah lingkungan dan tidak mudah dijangkau oleh konsumen yang belum cukup umur.