Tampang

Kasus Ijazah Jokowi: Politikus PSI Serahkan Bukti Tambahan Berupa Rekaman Pertemuan dengan Roy Suryo

29 Mei 2025 22:49 wib. 24
0 0
Kader PSI Dian Sandi setelah menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait polemik ijazah Jokowi, Rabu (28/5/2025).(Hanifah Salsabila)
Sumber foto: Google

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik ijazah Presiden Jokowi yang telah menjadi perbincangan publik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Diet Dengan Cara Sehat
0 Suka, 0 Komentar, 26 Feb 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?