Pahala menambahkan bahwa peluncuran sistem digital pengawasan pajak produk kelapa sawit ini akan menyempurnakan sistem digital yang sudah ada. Selama ini, CPO yang diekspor sudah bisa terlacak di sistem Inaportnet, sedangkan CPO untuk bahan biodiesel terlacak dalam sistem subsidi di BPDPK, dan CPO yang dibuat menjadi minyak goreng terlacak dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Sistem tersebut diperkirakan akan segera diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan koordinasi dari 6 kementerian/lembaga terkait. Meski gagasan ini berasal dari Stranas PK, namun Kemenko Marves yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi pembangunan sistem ini. Rencananya, sistem ini akan diluncurkan sebelum tanggal 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra mengungkapkan bahwa potensi penerimaan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 300 triliun. Data ini disebut berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan merupakan potensi penerimaan negara yang tak tergali dari sektor tata kelola perkebunan kelapa sawit. Dia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola dalam sektor ini dapat meningkatkan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan hukum.