Presiden Prabowo yang Kini Pegang Kendali Tertinggi
Mengacu pada Pasal 10 UUD 1945, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, baik AD, AL, maupun AU. Dalam konteks ini, semua keputusan strategis seharusnya berada dalam kendali Presiden Prabowo Subianto, bukan pihak lain.
“Panglima bisa memutasi siapa pun, kecuali KSAD, KSAL, dan KSAU. Tapi kalau ada dugaan itu berdasarkan arahan dari mantan presiden, perlu dipertanyakan — atas perintah siapa sesungguhnya mutasi ini dilakukan?” tandas Hasanuddin.