Tampang

Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Kolaborasi untuk Perlindungan Korban Kecelakaan

1 Jun 2025 10:15 wib. 34
0 0
Pertemuan antara Jasa Raharja dan Jampidum membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. (DOK. Jasa Raharja )
Sumber foto: Google

Harwan juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua UU tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara. “Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejagung sangat penting agar santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kerja Sama untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat

Sementara itu, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejagung RI. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara demi pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kedua institusi untuk memperkuat tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Menjaga Hidung Supaya Tetap Sehat
0 Suka, 0 Komentar, 18 Apr 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?