TAMPANG.COM – Peristiwa tragis kecelakaan tunggal yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, Sumatra Barat. Kecelakaan ini menewaskan 12 orang dan melukai 23 lainnya. Sebagai bentuk tanggung jawab, Jasa Raharja memastikan seluruh korban mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Dunia
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa pihaknya akan menyalurkan santunan kepada seluruh korban.
"Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris sah," jelas Rivan dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).
Sementara itu, korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, serta biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta.