Tampang

Jangan Salah! 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

8 Sep 2024 15:34 wib. 299
0 0
Jangan Salah! 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sumber foto: iStock

Belum banyak yang mengetahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki lingkup cakupan layanan operasi yang terbatas. Terdapat sejumlah jenis operasi yang tidak akan mendapatkan jaminan dari lembaga asuransi kesehatan milik pemerintah Indonesia. Penting untuk memahami hal ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika membutuhkan layanan operasi.

Dalam hal mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Setelah mendapat surat rujukan ke rumah sakit, pasien akan mendapatkan jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Proses ini menandakan bahwa manfaat operasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan memerlukan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pasien.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.