Tampang

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Serentak Digelar 27 November

1 Jun 2024 11:48 wib. 229
0 0
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Serentak Digelar 27 November
Sumber foto: google

Sementara itu, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 meliputi:
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Untuk menjadi pasangan calon perseorangan, mereka harus memperoleh dukungan sejumlah persentase tertentu dari jumlah pemilih di daerah yang bersangkutan.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada tersebut, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai calon-calon yang akan mereka pilih.
- Pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah melewati tahapan ini, pasangan calon resmi akan menjadi peserta Pilkada 2024.
- Penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Proses ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan syarat-syarat yang diperlukan bagi pasangan calon, seperti syarat administratif dan syarat partai politik.
- Penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Pasangan calon yang memenuhi semua syarat akan ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
- Pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Tahapan ini memungkinkan pasangan calon untuk menyampaikan program-program mereka kepada masyarakat dan bersilaturahmi untuk meminta dukungan masyarakat.
- Pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Tahapan ini adalah momen puncak dari seluruh proses Pilkada, di mana masyarakat akan memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang mereka pilih.
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, yang berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh suara yang masuk telah dihitung dengan benar dan hasilnya akurat.
- Penetapan calon terpilih, yang paling lambat dilakukan lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Tahapan ini merupakan penentuan akhir dari siapa calon yang akan memimpin daerah tersebut sesuai dengan keputusan rakyat.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. Tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus diselesaikan terkait dengan pemilihan.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, yang paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.