Tampang.com | Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa hasil penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait status keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah cukup untuk membuat terang perkara. Meskipun demikian, IPW mengakui bahwa pihak pelapor tetap memiliki hak untuk mengajukan komplain atau keberatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang merasa proses penyelidikan masih kurang menjelaskan, mereka berhak membuat pengaduan ke sejumlah pengawas Polri, misalnya ke bidang Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri. “Penjelasan dari Bareskrim bagi IPW cukup ya. Pertanyaannya ini sekarang, kan dari pelapor berhak mengajukan komplain atas dihentikannya penyelidikan,” ujar Sugeng saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).
Sugeng menilai, semua pihak yang tengah mencari keadilan berhak membuat pengaduan ke Wassidik. “Pengaduan ke Wassidik adalah hak dari pihak yang sedang memiliki kepentingan untuk mencari keadilan dalam proses penegakan hukum di Polri,” katanya, menegaskan hak konstitusional warga negara.