Rizal mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan yang membuat mereka mengajukan gelar perkara khusus ini. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sendiri telah menghentikan penyelidikan perkara karena dianggap tidak menemukan tindak pidana di dalamnya.