Kemerdekaan institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum sering kali terancam oleh campur tangan politik. Hal ini menjadi perhatian serius dalam menjaga integritas dan independensi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia.
Pendahuluan
Pemerintahan yang baik diwarnai dengan keberhasilan dalam menjaga kemerdekaan lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa interferensi politik masih menjadi ancaman serius yang dapat mengganggu kinerja Polri dalam menjalankan fungsinya.
Interferensi Politik dalam Konteks Polri
Interferensi politik dapat berasal dari berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal institusi kepolisian. Faktor politik sering kali mempengaruhi proses penyelidikan, penuntutan, dan pengambilan keputusan hukum di dalam Polri. Hal ini dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.