Kedua pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Aksi pengeroyokan ini sebelumnya viral di media sosial setelah video peristiwa tersebut beredar.
Dalam tayangan video yang dilihat, peristiwa itu terjadi pada Minggu 17 November 2024 dini hari. Dari keterangan video, disebutkan bahwa pengeroyokan itu bermula saat korban hendak mendahului mobil pelaku. Para pelaku tidak terima dan memepet mobil korban.
Pelaku menutup jalan mobil milik korban, salah seorang pelaku turun dari mobilnya dan menghampiri korban, langsung memukuli, dan kemudian pelaku lainnya ikut menghampiri dan melakukan pemukulan.
Tak lama kemudian, salah satu pelaku mencoba menarik korban keluar hingga baju korban robek. Meskipun korban berulang kali mengucapkan kata maaf, tidak ada respons dari pelaku.
Wanita penumpang taksi online yang menjadi saksi peristiwa tersebut terlihat ketakutan dan histeris, memohon pertolongan dan berteriak.