Tampang

Ini Peran Dua Tersangka Pengeroyokan dan Penusukan di Rest Area Tol Pinang

13 Sep 2024 06:40 wib. 290
0 0
Ilustrasi
Sumber foto: website

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap AP dan AF sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang sopir truk di Rest Area Tol Pinang, Kota Tangerang. Kedua tersangka disebut memiliki peran yang berbeda dalam insiden kekerasan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, keduanya memiliki peran yang spesifik dalam aksi pengeroyokan tersebut. "Saudara AP ini menusuk korban, sedangkan saudara AF menendang korban. Keduanya telah berhasil kami amankan, dan barang bukti yang mendukung sudah dikumpulkan oleh penyidik," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).

Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian mencakup rekaman CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang digunakan korban dan pelaku, serta alat yang digunakan untuk menusuk korban. Namun, menurut keterangan pelaku, pisau yang digunakan telah dibuang ke laut setelah insiden.

Motif dari kejadian ini diduga karena selisih paham yang berujung pada emosi yang tak terkendali. "Motifnya emosi sesaat karena selisih paham, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka," tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka pada korban. "Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah pidana di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.