Sebelum Indonesia, beberapa negara telah lebih dulu mengadopsi KTP Digital. Salah satunya adalah Estonia, yang sudah menggunakan identitas digital sejak tahun 2014 yang dapat diakses oleh warga asing yang berminat untuk menjadi warga negara digital di negara tersebut. Selain itu, India juga memiliki sistem identitas digital yang diberi nama Aadhar, dengan tujuan utama mendaftarkan lebih banyak warga India dalam sistem UID guna mengurangi dokumen palsu. Sementara itu, China menerapkan identitas digital lewat aplikasi WeChat yang populer digunakan oleh warga di sana.
Dalam menghadapi tantangan adopsi KTP digital, pemerintah Indonesia perlu melihat kepada negara-negara yang telah mengadopsi sistem serupa untuk memperoleh wawasan dan pembelajaran yang dapat diterapkan pada skala nasional. Dengan begitu, diharapkan adopsi KTP digital di Indonesia dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menyatakan rencananya untuk menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital pada bulan September mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas. Namun, terdapat tantangan terkait akses masyarakat terhadap KTP Digital, di mana sejumlah penduduk belum memiliki akses terhadap teknologi ini.
Sebagai bagian dari Govtech Indonesia yang dikelola oleh Perum Peruri, IKD atau KTP digital menawarkan berbagai manfaat antara lain kemudahan penggunaan, proses pembuatan yang lebih cepat, serta tidak memerlukan pencetakan menggunakan blangko. Tidak hanya itu, KTP digital juga tidak perlu lagi disimpan dalam dompet, tetapi cukup disimpan di dalam handphone atau smartphone.