Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap penyesuaian harga BBM non-subsidi. Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menekankan bahwa harga BBM non-subsidi harus memperhatikan daya beli masyarakat setempat.
Sebelumnya, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI minta pemerintah untuk tidak lagi menekan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax (RON 92) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero). Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan bahwa kebijakan penahanan harga tersebut dapat berdampak pada beban biaya BUMN, karena harga jual lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya.
Sugeng juga menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya memperbolehkan mekanisme pasar untuk menentukan harga produk Bahan Bakar Minyak non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamax Turbo. Dia menilai bahwa saat ini harga-harga produk tersebut sebaiknya dilepas sesuai dengan mekanisme pasar.