Tampang

Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp 51 Juta

21 Mei 2024 07:19 wib. 81
0 0
Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp 51 Juta
Sumber foto: google

Gaji Staf Khusus Presiden jadi topik hangat yang kerap dibahas akhir-akhir ini. Presiden RI, Joko Widodo secara resmi menunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden pada Rabu, 15 Mei 2024. Gaji yang begitu besar tentu menjadi pertanyaan, apakah sesuai dengan kinerja dan tanggung jawab yang diemban.

Gaji staf khusus presiden memang kerap menjadi perbincangan hangat. Khususnya setelah diketahui bahwa gaji mereka bisa mencapai angka yang fantastis. Menurut informasi yang beredar, gaji staf khusus presiden yang menempati jabatan Eselon I pada kementerian atau lembaga negara bisa mencapai Rp 51 juta. Angka ini tentu menjadi sorotan, mengingat rata-rata gaji masyarakat Indonesia masih jauh di bawah itu. 

Pertanyaan yang muncul adalah apakah gaji sebesar itu sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja yang diemban oleh staf khusus presiden. Sebagai staf yang mendampingi presiden, tentu mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam mendukung kemajuan negara. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah besaran gaji tersebut sebanding dengan kontribusi yang diberikan.

Juri Ardiantoro dikenal sebagai mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, pria berusia 51 tahun itu juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (2018-2019) dan Deputi Kepala Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik (2020-2023).

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%