Selain pengawasan, fenomena ini juga menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan tarif yang lebih sesuai di masa mendatang. "Fenomena ini akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan tarif pada tahun berikutnya," tambahnya.
Keputusan Tidak Menaikkan Tarif CHT pada 2025
Untuk merespons fenomena ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025. Kebijakan ini sudah dibahas dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang disepakati oleh DPR pada September 2024.
Askolani menjelaskan bahwa mempertahankan tarif CHT pada 2025 adalah langkah yang diambil dengan mempertimbangkan dampak dari downtrading. "Kebijakan ini mempertimbangkan fenomena downtrading, yaitu perbedaan preferensi konsumen antara rokok golongan I dan golongan III," jelasnya.
Alternatif Kebijakan untuk Industri Rokok
Meski tarif CHT tidak dinaikkan, pemerintah sedang mempertimbangkan alternatif kebijakan lain. Salah satunya adalah menyesuaikan harga jual rokok di tingkat industri. Askolani mengatakan, kebijakan ini akan diulas lebih lanjut dalam beberapa bulan mendatang untuk memastikan keputusan yang terbaik bagi semua pihak.