MKMK menyatakan pelanggaran yang dilakukan Anwar sebagai pelanggaran berat.
Sanksinya: Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ia juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan kembali menjadi pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Selain itu, Anwar dibatasi untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara-perkara pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Namun perlu dicatat secara akurat: keputusan mayoritas MKMK tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Anggota MKMK Bintan R. Saragih justru menyampaikan dissenting opinion. Menurut Bintan, karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi yang semestinya dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi. Pendapat itu tidak menjadi putusan mayoritas.
Anwar akhirnya tetap menjadi hakim konstitusi sampai masa jabatannya berakhir pada 6 April 2026.
Putusan Tetap Berlaku, Gibran Tetap Melaju
Inilah bagian yang membuat kasus tersebut semakin menarik.
Sanksi etik terhadap Anwar Usman tidak otomatis membatalkan Putusan MK Nomor 90.
MKMK memang mempunyai kewenangan mengadili pelanggaran etik hakim, tetapi bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
MK sendiri kemudian menegaskan Putusan Nomor 90 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, Mahkamah juga menyatakan keberadaan putusan etik MKMK tidak serta-merta membuktikan terjadinya nepotisme atau penyalahgunaan kekuasaan yang dapat membatalkan pencalonan Gibran.
Dengan kata lain, konsekuensinya menjadi paradoks.
Hakimnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Jabatannya sebagai Ketua MK dicopot.
Tetapi putusan yang lahir dari perkara kontroversial tersebut tetap berlaku.
Dan orang yang mendapatkan jalan politik dari perubahan syarat itu kemudian maju sebagai cawapres, memenangkan pemilu bersama Prabowo Subianto, dan menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tiga Tahun Kemudian: Anwar Masuk Wantimpres
Waktu berlalu.
Pada April 2026, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim MK berakhir.
Hanya sekitar enam bulan kemudian, pada 2 Oktober 2026, namanya kembali muncul di lingkaran kekuasaan. Kali ini bukan sebagai hakim, tetapi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres, termasuk Anwar Usman. Pada acara tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga hadir.
Secara hukum, tentu seseorang yang pernah mendapatkan sanksi etik tidak otomatis kehilangan seluruh haknya untuk menduduki jabatan publik di masa mendatang.
Tetapi politik bukan hanya berbicara soal apa yang boleh secara hukum.
Politik juga berbicara soal kepatutan, integritas, pesan moral, dan kepercayaan publik.
Di sinilah pengangkatan Anwar menjadi Wantimpres menjadi relevan untuk dikritisi.
Wantimpres bukan lembaga sembarangan. Tugasnya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.