Kejadian tragis ini menelan korban jiwa, yakni Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), serta cucunya bernama Lowi Situngkir (3). Duka mendalam pun menyelimuti keluarga korban serta masyarakat sekitar, terutama di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tempat terjadinya kebakaran.
Pihak kepolisian berhasil menangkap dua eksekutor yang diidentifikasi sebagai RAS (37) dan YT (36), kemudian kembali melakukan pengembangan hingga menemukan satu tersangka lain yang merupakan dalang pembakaran, yakni B alias Bulang. Informasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini membutuhkan kerja keras dan ketelitian pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran serta memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal.
Sebelum terjadinya pembakaran, diketahui bahwa korban sempat memberitakan adanya perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI. Informasi ini diperoleh dari Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan bahwa kejadian tragis ini juga mengungkap adanya dugaan praktik perjudian yang melibatkan oknum TNI.
Dalam konteks ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap bahwa korban dikenal mendapatkan jatah uang mingguan dari oknum aparat yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut. Selain itu, korban juga meminta kepada oknum tersebut agar temannya, yang merupakan anggota ormas, juga mendapatkan jatah yang sama. Permintaan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya pembakaran rumah yang mengakibatkan korban jiwa.