Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, angkat bicara mengenai sanksi yang diberlakukan terhadap Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik dari Polri, yang diduga terlibat dalam pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Permasalahan ini memunculkan kecurigaan publik dan meminta kejelasan dari pihak Polri terkait peristiwa ini. Gilang menyatakan bahwa kasus tersebut memerlukan perhatian ekstra karena menunjukkan indikasi manipulasi yang cukat kuat.
Permasalahan ini bermula dari terungkapnya dugaan keterlibatan seorang polisi berpangkat Bripka A dalam jaringan mafia BBM jenis solar di wilayah perbatasan RI-RDTL (Republik Demokratik Timor Leste) untuk proyek APBN. BBM bersubsidi yang diselundupkan ke Timor Leste ini merupakan hasil penimbunan dari para pengepul yang didukung oleh oknum polisi di NTT. Kasus ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT pada bulan Juli 2024.
Rudy Soik, yang pada saat itu menjabat sebagai penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur, menjalankan tugasnya untuk mengusut dan menyelidiki mafia BBM ini. Namun, ia kemudian dikenai sanksi atas tuduhan berkaraoke dengan istri orang dan dituduh telah melakukan kesalahan prosedur dan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan penyelidikan oleh pihak Polda NTT.